Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Suami Istri Pengedar Narkoba 
Sabtu, 11-10-2025 - 13:17:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Bangkinang - Satnarkoba Polres Kampar menangkap pasangan suami istri bersama satu lainnya, yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di Perumahan Griya Nazwa Aulia, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang yakni terhadap suami istri DE ( 40) dan WA (39). Dari tangan keduanya  diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu 16.09 Gram, HP, dompet dan plastik klip.

Setelah itu penangkapan kedua di Perumahan Pesona Alam Pandau Aster 1 Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Pelaku AN (31) juga ditangkap di rumahnya. Dari pria ini diamankan barang bukti 610 butul pil ekstasi dan botol berbentuk cairan merk Johnny Creampuff mengandung Methamphetamine, botol kecil berisikan cairan warna cokelat diduga mengandung Methamphetamine.

"Ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba dan juga pemakai Narkoba. Para pelaku kini sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Sabtu (11/10/2035).

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Teluk Kenidai.

"Kita langsung bergerak dan menangkap pelaku dan saat digeledah ditemukan satu pekat sabu di dalam dompet milik DE istri dari WA," terang Kasat.

Dia mengakui barang haram tersebut miliknya yang di beli dari HL dengan sistem buang di daerah Kandis, Kabupaten Siak.  "Saat diinterogasi diketahui lagi satu pelaku yang berinisial AN, tanpa pikir panjang Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya," terang AKP Markus.

Selanjutnya pelaku AN ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda setempat, ditemukan pada bagian belakang di dalam mesin cuci bungkusan kantong plastik berwarna biru, setelah dibuka ditemukan sebanyak 610  butir  ekstasi.

"Hasil interogasi pelaku AN, ia mengakui barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi dan cairan diduga mengandung Methamphetamine tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh Pasutri yang sebelumnya sudah diamankan yaitu DE dan WA," tutur Kasat Narkoba.

Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Ketiga kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Markus Sinaga.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Suami Istri Pengedar Narkoba 
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved